Bantuan Subsidi Upah

Jadwal Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, 1 Juta Pekerja Belum Ambil

Waktu pencairan BSU yang awalnya berakhir hari ini, Kamis (31/7/2025) diperpanjang hingga 3 Agustus 2025 atau diperpanjang 3 hari

Editor: Joseph Wesly
(IG @posindonesia.iG)
JADWAL TERBARU PENCAIRAN BSU- Pos Indonesia memperpanjang masa pengambilan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Ada lebih dari satu juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang belum mengambil haknya di Kantor Pos. (IG @posindonesia.iG) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- PT Pos Indonesia, memperpanjang masa pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Berikut jadwal terbaru pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di kantor pos Indonesia.

Waktu pencairan BSU yang awalnya berakhir hari ini, Kamis (31/7/2025) diperpanjang hingga 3 Agustus 2025 atau diperpanjang 3 hari.

Kebijakan tersebut diambil karena masih ada sekitar satu juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mencairkan dananya di Kantor Pos hingga akhir Juli 2025.

Merespons hal itu, PT Pos Indonesia mengimbau agar para penerima segera memeriksa status bantuan mereka dan mencairkannya sebelum tenggat waktu pada 3 Agustus 2025.

Hal itu disebutkan oleh Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris.

Haris meminta kesadaran dan inisiatif masyarakat dalam mencairkan bantuan tepat waktu.

“Lebih dari satu juta orang penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap bagi masyarakat para penerima BSU segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Haris juga menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya berlangsung hingga awal Agustus.

“Batas waktunya hanya sampai 3 Agustus 2025 atau tinggal empat hari lagi,” katanya.

Sebagai informasi, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Selain itu para pekerja wajib terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.

BSU diberikan kepada pekerja sebagai stimulus ekonomi untuk mengurangi tekanan ekonomi.

BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening Himbara. Namun demi memudahkan untuk mencairkan BSU pemerintah menjadikan PT Pos Indonesia sebagai lokasi pencairan.

Masyarakat bisa mengecek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui aplikasi Pospay Mobile.

Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah sederhana.

Cara Cek BSU

Pertama, unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store.

 Setelah itu, pada halaman login, klik ikon “i” di pojok kanan bawah dan pilih menu Bantuan Sosial.

Selanjutnya, pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah 2025” dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika terdaftar sebagai penerima, pengguna akan diminta memfoto KTP dan mengisi formulir.

Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, pengguna akan mendapatkan QR Code yang harus dibawa ke Kantor Pos untuk proses pencairan.

Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

Penerima BSU juga dapat mengecek status bantuan melalui laman resmi Kemnaker dengan langkah-langkah berikut:

Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha yang tertera

Klik tombol “Cek Status” untuk melihat hasilnya

“Cara ceknya sangat mudah. Bila status Anda terdaftar sebagai penerima, segera datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan sebelum tanggal 3 Agustus,” jelas Haris.

Ia juga menekankan bahwa proses pencairan bantuan hanya dapat dilakukan secara langsung dengan membawa identitas diri.

“Kami ingin memastikan bahwa distribusi bantuan ini transparan dan akurat. Oleh karena itu, verifikasi dilakukan langsung di kantor pos,” ujarnya.

Syarat dan Prosedur Pengambilan BSU di Kantor Pos
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya dapat dilakukan secara langsung oleh penerima yang bersangkutan.

Untuk itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa saat mendatangi Kantor Pos, antara lain:

  • KTP asli
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
    QR Code yang diperoleh dari aplikasi Pospay

Langkah-langkah pencairan:

  • Kunjungi Kantor Pos terdekat.
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  • QR Code akan dipindai dan diverifikasi.
  • Petugas akan mendokumentasikan proses pencairan.

Dana bantuan akan disalurkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro, sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa proses pencairan BSU sepenuhnya gratis, tanpa dipungut biaya apa pun.

 Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima, disarankan untuk segera melakukan pengecekan dan mencairkan bantuan sebelum batas akhir pada 3 Agustus 2025.

Program BSU ini diharapkan dapat memberikan bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta memperkuat daya beli masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved