Sosok Kepala PPATK yang Disorot Usai Lembaganya Bikin Gaduh Blokir Rekening Dormant

Nama Ivan Yustiavandana tengah menjadi sorotan setelah lembaganya menggeluarkan kebijakan untuk blokir rekening dormant.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya telah melakukan pembekuan rekening terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Nama Ivan Yustiavandana tengah menjadi sorotan setelah lembaganya menggeluarkan kebijakan untuk blokir rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu. 

Biasanya, jika sebuah rekening tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama 3 hingga 12 bulan, maka bank akan mengubah statusnya menjadi dormant atau pasif

Kebijakan inilah yang kini membuat gaduh masyarakat terutama bagi kalangan yang memanfaatkan rekening tabungan sebagai tempat penyimpanan bukan untuk transaksi.

Lantas siapakah sosok Ivan Yustiavandan?

Ivan Yustiavandana merupakan pejabata di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini Ivan menjabat sebagai Kepala PPATK, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021

Ivan Yustiavandana menggantikan Dian Ediana Rae dan menjabat untuk periode 2021–2026

Pria yang kerap disapa Ivan ini, telah bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003. 

Pada tahun 2013-2020, Ivan dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan.

Ia juga didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021.

Selama berada di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Ia pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

TPPU adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, sedangkan TPPT, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Sementara di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Mengenai pendidikannya, Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. 

Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Tak hanya itu, Ivan telah menyelesaikan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember.

Harta Kekayaan

Berdasarkan data di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ivan Yustiavandana tercatat memiliki harta senilai Rp 9 miliar.

Dengan rincian, harta berupa tanah dan bangunan. Kemudian kendaraan, kas, surat berharga, hingga harta lainnya.

Adapun untuk jumlah harta tanah dan bangunan mencapai Rp 6,9 miliar. 

Data tersebut, dilaporkan Ivan ke KPK, dengan tanggal Penyampaian 25 Maret 2025/Periodik 2024.

Rincian Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana

DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000
2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp 1.000.000.000
4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000
7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN M

B. MESIN Rp. 650.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261
F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000
Sub Total Rp 12.281.738.135

HUTANG Rp 2.900.467.629

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 9.381.270.506

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved