Satgas Pangan Polri Tetapkan Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu

Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
WARTA KOTA/YULIANTO
BERAS OPLOSAN - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan gelar perkara. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.

Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan gelar perkara.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Ketiga tersangka itu yakni berinisial KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional dan Bisnis serta berinisial RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tutur dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita total 132,65 ton beras. Rinciannya, 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kg berbagai merek, serta 5,35 ton beras dalam kemasan 2,5 kg berbagai merek.

Adapun seluruh produk tersebut merupakan hasil produksi PT FS.

"Penyidik melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merk, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses serta dokumen lainnya berkaitan perkara," ucap dia. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan atau tidak sesuai mutu standar kemasan ke tahap penyidikan, Kamis (24/7/2025).

Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Pangan, Brigjen Helfi Assegaf,

"Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Helfi, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Dugaan awal menunjukkan sejumlah produsen memproduksi dan menjual beras kemasan yang tidak sesuai dengan mutu yang tercantum pada label.

Beras-beras tersebut diduga dijual sebagai beras premium dan medium, tetapi kualitasnya tidak memenuhi standar.

Hingga saat ini, Satgas Pangan telah memeriksa beberapa produsen dan menguji sampel beras di laboratorium. 

Hasil sementara menunjukkan tiga produsen dan lima merek beras menjual produk yang tidak sesuai mutu.

Produsen yang disebut antara lain PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen), serta Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar).

Adapun beras dalam kemasan ukuran 2,5 kilogram dan 5 kilogram menjadi fokus pemeriksaan.

Dalam konferensi pers, penyidik turut menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti.

Beberapa merek yang ditampilkan antara lain Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos.

Satgas Pangan menegaskan akan terus menelusuri dugaan pelanggaran dan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar aturan mutu pangan.

TKP pertama yakni Kantor & Gudang PT FST, Jakarta Timur; Gudang PT FST, Kabupaten Subang, Jawa Barat; dan Kantor & Gudang PT PIM, Kabupaten Serang, Banten; dan Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum pada kemasan.  

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, karena berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, penemuan ini berawal dari laporan yang disampaikan Menteri Pertanian terkait kenaikan harga beras yang tidak wajar meskipun masa panen raya sedang berlangsung. 

Berdasarkan temuan Amran yang turun langsung ke pasar pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi, adanya ketidaksesuaian antara harga, mutu, dan berat beras yang dijual di pasaran.

"Mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras, dengan hasil, yang pertama terhadap beras premium terdapat ketika sesuai mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau beras rill di bawah standar sebesar 21,66 persen," ujar Helfi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

"Kemudian terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan berat rill di bawah standar sebesar 90,63 persen," sambungnya.

Helfi mengatakan, berdasarkan ketidaksesuaian itu, terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun.

"Terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun," kata jenderal bintang satu tersebut.

Dari temuan itu, Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mulai pengecekan ke lapangan baik ke pasar tradisional maupun retail modern.

Lalu melakukan pengambilan sampel, pengecekan ke laboratorium terhadap sampel beras maupun meminta keterangan dari ahli maupun produsen beras

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan tiga produsen dengan lima merek beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

"Kami lakukan penelusuran bekerjasama dengan terkait. Berdasarkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium," ujarnya.

"Kemudian kita melakukan pengecekan sampel tersebut ke laboratorium, yaitu Laboratorium Pennguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Namun sampai dengan hari ini kita baru mendapatkan 9 merek dan 5 merek yang sudah ada hasilnya yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu," lanjutnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved