2 Dugaan Alasan Dibalik Silfester Matutina Tak Menyerahkan Diri di Kasus Fitnah JK

Hamid Awaluddin mengungkapkan 2 dugaan alasan Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meski secara hukum sudah inkrah sebagai terdakwa.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com
KASUS FITNAH JK - Dosen Fakultas Hukum UNHAS Prof. Hamid Awaluddin mengungkapkan 2 dugaan alasan Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meski secara hukum sudah inkrah sebagai terdakwa. 

"Jadi saya tegaskan kepada saudara Silfester Matutina, kamu jangan gede badan saja hormati konstitusi," kata Ahmad Khozinudin dikutip tayangan KompasTV pada Senin (11/8/2025).

Ahmad Khozinudin menginggat pernyataan Silfester Matutina dalam sebuah diskusi di televisi yang menyebut taat hukum, maka dari itu menantang agar datang ke Kejari.

"Jika kau taati hukum datang ke Kejari Jakarta Selatan, serahkan tangan kau, atau setidaknya minta  Pitra Romadoni meminjam borgolnya, kau borgol tangan kau serahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Ahmad Khozinudin juga turut menyoroti permintaan amnesti agar terbebas dari kasus yang tengah menjeratnya, menurut dia Silfester Matutina tak pantas diberi amnesti

"Jadi kalo Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong itu bukan atas permintaan keduanya, tapi atas inisatif Presiden, jadi bukan atas permohonan, kalo permohonan itu grasi," ujarnya.

"Tapi ini orang belum di eksekusi sehari pun, kalo diberikan bisa rusak negara ini. Kecuali satu hal ternyata terpidana dipanggil yang maha kuasa, baru kita ikhlaskan karena tidak mungkin di eksekuasi," tambahnya.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved