Korupsi Sritex

Teriakan Iwan Kurniawan Lukminto yang Heran Dijadikan Tersangka Korupsi Sritex: Saya Tidak Terlibat

Namun Iwan Kurniawan Lukminto tidak terima dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
SUSUL SANG ADIK- Eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, Rabu (13/8/2025).Iwan Kurnaiwan menyusul sang adik Iwan Setiawan Lukminto. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali menambah jumlah tersangka dugaan kasus korupsi PT PT Sri Rejeki Isman Tbk  atau yang biasa disebut Sritex.

Tersangka baru ini ini merupakan orang yang sangat dekat dengan Stitex.

Dia adalah pewaris Sritex yakni Iwan Kurniawan Lukmino.

Iwan Kurniawan Lukmino menjadi tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Iwan adalah Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Selain elite di Sritex, dia adalah anak dari pendiri pabrik tekstil yang pernah jadi raksasa di Asia Tenggara tersebut.

Kini dia menyusul sang adik Iwan Setiawan Lukminto yang lebih dulu berstatus sebagai tersangka.

Artinya ada kakak adik dalam pusaran dugaan korupsi perusahaan yang didirikan ayahnya H.M. Lukminto  atau Ie Djie Shienpada tahun 1966 itu.

Namun Iwan Kurniawan Lukminto tidak terima dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Iwan merasa heran mengapa dirinya terseret dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kakak Adik Jadi Tersangka Korupsi Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Susul Sang Adik Iwan Setiawan

“Saya menandatangani dokumen atas perintah Presiden Direktur dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan Kurniawan Lukminto sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

Saat ditanya siapa yang dimaksud Presiden Direktur itu, Iwan enggan menjawab.

“Saya tidak terlibat!” ujar Iwan

Kakak Adik Jadi Tersangka

Iwan Kurniawan Lukminto resmi menjadi tersangka baru dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal sebagai Sritex.

Dia ditetapkan menjadi tersangka ke-12 oleh Kejaksaan Agung.

Dia menyusul sang adik, Iwan Setiawan Lukminta yang sebelumnya sudah ditetapkan lebih dulu menjadi tersangka.

Artinya ada kakak dan adik dalam kasus korupsi Sritex.

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal sebagai Sritex, dulu adalah sebuah perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Perusahaan ini sebelumnya adalah perusahaan raksasa sebelum akhirnya bangkrut akibat terlilit utang.

Namun pemberian kredit oleh beberapa bank plat merah justru diduga menyalahi aturan.

Dana yang didapat dari bank milik negara tersebut digunakan bukan untuk menyehatkan perusahaan namun untuk membeli aset.

PT Sritex sempat dijuluki  perusahaan tekstil rasksasa di Asia Tenggara.

Sritex didirikan oleh H.M. Lukminto  atau Ie Djie Shienpada tahun 1966. 

H.M. Lukminto adalah ayah dari Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.

Awalnya, Sritex dirintis sebagai usaha perdagangan tekstil tradisional di Pasar Klewer, Solo. 

Iwan Kuniawan Jadi Tersangka

Eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto berstatus tersangka.

Iwan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

Kejagung menetapkan kakak Iwan Setiawan Lukmont, Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Iwan Kurniawan dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan keterlibatan mantan Dirut Sritex tersebut setelah memeriksa 277 saksi dan 4 ahli.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, yakni.

  • Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023. 
  • Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022. 
  • Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021. 
    Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) 2009–Maret 2025.
  • Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
  • Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023.
  • Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.
  • Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Dalam perkara ini, Kejagung juga terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yaitu.

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.
  • Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
  • Zainudin Mapa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng kepada PT Sritex.

Dalam prosesnya, ditemukan perbuatan melawan hukum oleh ketiga bank pembangunan daerah tersebut.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset, termasuk tanah di Surakarta dan Yogyakarta milik Iwan Setiawan Lukminto.

Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex macet atau gagal bayar dengan status kolektibilitas 5.

Upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian juga tidak membuahkan hasil karena nilainya lebih kecil daripada pinjaman dan tidak dijadikan jaminan kredit.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved