HUT ke 80 RI

Ribuan Napi di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 53 Langsung Bebas

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan remisi atau pengurangan masa pidana atau hukuman bagi ribuan warga binaan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
WARGA BINAAN DAPAT REMISI - Puluhan narapidana sujud syukur ketika bebas karena mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di depan pintu masuk Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Minggu (17/8). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan remisi atau pengurangan masa pidana atau hukuman bagi ribuan orang narapidana.

Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara mengatakan, potongan masa tahanan yang diberikan ialah Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada warga binaan dilakukan langsung oleh Yogi Suhara dengan didampingi Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik atau Kasi Binadik Hikmawan Eka Saputra dan Yudhistira Putra selaku Kasbusi Registrasi.

"Remisi umum diberikan saat Peringatan Proklamasi Kemerdekaan atau HUT ke-80 Republik Indonesia hari ini," ujar Yogi kepada awak media, Minggu (17/8/2025).

"Sementara untuk Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa karena diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Indonesia," sambungnya.

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan RU I berjumlah 1.175 orang dan 44 orang warga binaan lainnya menerima RU II. Kemudian terdapat 1.557 orang warga binaan pemasyarakatan yang menerima RD I dan 34 narapidana mendapat RD II.

Dari 44 narapidana yang mendapat RU II, 15 orang lainnya harus menjalani subsider atau mengganti hukuman denda menjadi hukuman masa tahanan dan 29 orang lainnya langsung bebas.

Sementara itu dari 34 orang yang mendapat RD II 24 warga binaan langsung bebas dan 10 lainnya masih harys menjalani subsider.

Remisi Umum I dan Remisi Dasawarsa I adalah narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Sementara untuk RU II dan RD II memiliki ari warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan dan dapat langsung bebas dari hukuman yang telah diterimanya.

"Sebanyak 1.219 barapidana menerima Remisi Umum dan 1.591 narapidana menerima Remisi Dasawarsa, jadi jumlah narapidana yang bisa langsung pulang bertemu sanak keluarga di rumah sebanyak 53 orang," paparnya.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel lantaran diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Tak hanya itu, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan secara gratis.

"Bisa kami pastikan bahwa seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian juga disediakan secara gratis, termasuk dengan pengusulan dan pemberian remisi," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved