4 Pelaku Pembunuhan Divonis Mati di Bulan Agustus 2025, Ada yang Putuskan Donorkan Organ Tubuh

Sedangkan Mulyana belum diketaui apakah melakukan banding atau tidak sedangkan Yusa Cahyo Utomo Pasrah

Editor: Joseph Wesly
(TribunBanten.com/Muhammad Uqel/Tribunjatim.com/Isya Anshari/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
VONIS MATI- Kolase Mulyana, Kopda Basarzah, Indra Septiarman dan Yusa Cahyo Utomo. Keempat divonis mati di awal Agustus karena melakukan pembunuhan. (TribunBanten.com/Muhammad Uqel/Tribunjatim.com/Isya Anshari/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

Terlihat Eli mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.

Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antar sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

2. Kopda Bazarsah

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah.

Vonis itu dijatuhkan dalam Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kopda Bazarsah adalah terdakwa penembak Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

Akibat aksinya tersebut, ketiga korban tewas dengan luka tembak yang beragam.

Ada yang mengenai dada, kepala dan pipi. Akibat penembekan tersebut ketiga tewas di lokasi.

Selain hukuman mati, tentara yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung juga dipecat dari TNI.

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved