Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan, Begini Perjalanan Kasus Setya Novanto yang Kembali Disorot
Nama Setya Novanto sempat dikenal luas oleh masyarakat, karena keterlibatannya dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Mashudi juga menyampaikan bahwa status bebas bersyarat dapat dicabut jika Setnov melakukan pelanggaran selama masa pengawasan.
Perjalanan Kasus dan Panen Potongan Hukuman Terpidana Korupsi e-KTP
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Kemendagri tahun anggaran 2011–2013, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. Ia menerima gratifikasi berupa uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia akhirnya ditahan oleh KPK pada 19 November 2017 setelah sempat menghilang dan mengalami kecelakaan mobil.
Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.
Setnov tidak mengajukan banding maupun kasasi atas vonis tersebut. Ia langsung menjalani hukuman dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir.
Mahkamah Agung mengabulkan PK dan memotong hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan PK dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya.
Selama menjalani hukuman, Setnov juga menerima total remisi sebanyak 28 bulan 15 hari.
Dengan pemotongan hukuman dan remisi tersebut, ia dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi syarat administratif serta substantif untuk bebas bersyarat.
MA kabulkan PK Setnov
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ratusan Napi di Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi di Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
5 Gubernur Beri Respons Soal Fenomena Pengibaran Bendera One Piece jelang Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Reaksi Mabes Polri Soal Pengibaran Bendera Jolly Roger One Piece Jelang Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
5 Reaksi Pejabat Soal Kontroversi Pengibaran Bendera One Piece Jelang Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
SIM Habis Masa Belaku pada 17 Agustus 2024, Tak Perlu Bikin Baru Bisa Perpanjang di Tanggal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.