Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub, Kemana Bupati Sudewo Pergi?
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya pada Jumat (22/8/2025) namun tidak menghadiri panggilan
TRIBUN TANGERANG.COM, PATI- Bupati Pati, Sudewo mangkir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya pada Jumat (22/8/2025) namun tidak menghadiri panggilan.
Dikatahui Sudewo (disebut juga Sudewa dalam dakwaan) tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen).
Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap senilai total Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Sudewo diduga menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp143,5 miliar.
Ia disebut menerima uang tunai sebesar Rp720 juta pada September 2022 melalui perantara.
Kasus suap adalah bentuk tindak pidana korupsi di mana seseorang memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pihak lain untuk memengaruhi keputusan atau tindakan yang seharusnya dilakukan secara objektif dan sesuai hukum.
Sudewo, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (22/8/2025), tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
Mangkir adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang berarti tidak hadir atau absen dari suatu kewajiban tanpa izin atau alasan yang sah.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketidakhadiran Sudewo disebabkan oleh agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
"Yang bersangkutan (Sudewo) ada keperluan lain yang sudah terjadwal," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.
Pemeriksaan ini krusial karena nama Sudewo muncul dalam pengembangan kasus suap di DJKA.
DJKA Kemenhub adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Ini adalah unit kerja pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan sistem transportasi kereta api di Indonesia.
Ia diduga menerima aliran dana terkait proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Awal Kasus DJKA
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Selasa (11/4/2024) lalu.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat DJKA dan pihak sawasta di Jakarta, Semarang, Depok, dan Surabaya dan diduga para pejabat DJKA menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
Suap tersebut terkait pembangunan dan perawatan jalur kereta api anggaran 2018-2022.
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini tersangka terdiri atas 10 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhub, dua korporasi, dan satu swasta.
Dari 10 orang, empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).
Sementara enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala BTP Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kasus dugaan korupsi yang menjerat para tersangka terkait dengan proyek di Pulau Jawa dan Sulawesi.
Proyek tersebut adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan suap terkait pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Penggeledahan Rumah Sudewo
Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menduga Sudewo terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
KPK lantas menggeledah rumah Sudewo pada November 2023, saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar, termasuk mata uang asing.
Uang ini sempat diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai barang bukti dalam sidang perkara korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.
Saat bersaksi di pengadilan, Sudewo membantah uang tersebut berasal dari proyek DJKA.
Ia mengklaim uang itu merupakan gaji anggota DPR dan hasil usaha pribadi, serta membantah pernah menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Ekspresi Noel Ebenezer Setelah Pakai Rompi Tahanan KPK: Nangis, Senyum dan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Kronologi OTT Wamen Noel Ebenezer dan 10 Orang Tersangka Kasus Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Nama-nama Tersangka OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Sudah Dikantong KPK, Siapa Saja Sih? |
![]() |
---|
KPK Ungkap Status Wamen Noel Ebenezer Setelah Kena OTT, Tersangka? |
![]() |
---|
Senyum Lisa Mariana Saat Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.