Berita Seleb
Azizah Salsha Punya Waktu 13 Hari Pertahankan Pernikahan sebelum Perceraian Berkekuatan Hukum Tetap
Kalau cerai talak, harus ada pengucapan ikrar. Nah, sebelum ikrar itu dibacakan, tergugat masih bisa
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, memutuskan perceraian keduanya secara verstek pada Senin (25/8/2025).
Putusan ini membuat pernikahan Arhan dan Azizah yang dibangun sejak 2023 silam hanya bertahan sekitar dua tahun.
Meski demikian, perceraian belum berkekuatan hukum tetap. Azizah masih memiliki waktu 13 hari untuk mengajukan perlawanan sebelum ikrar talak dibacakan.
Perceraian ini bermula dari gugatan yang diajukan Arhan pada 1 Agustus 2025. Sidang perdana digelar 11 Agustus, lalu sidang kedua pada 25 Agustus langsung berakhir dengan putusan majelis hakim.
Azizah dan Pratama Arhan tidak pernah hadir di persidangan sehingga putusan dijatuhkan secara verstek. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Pengadilan Agama Tigaraksa Ungkap Keberadaan Pratama Arhan yang Tak Pernah Datang di Sidang Cerai |
![]() |
---|
2 Momen Kebersamaan Pratama Arhan dan Azizah Salsha di Tahun 2025 Sebelum Bercerai |
![]() |
---|
Sudah Bercerai, Pratama Arhan Masih Simpan 6 Foto Eks Istri di Instagram, Azizah Salsha Hapus Semua |
![]() |
---|
Akun Instagram dan TikToknya Banjir Hujan usai Bercerai, Azizah Salsha Batasi Kolom Komentar |
![]() |
---|
Usia Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Seumur Jagung, Bercerai setelah 736 Hari Menikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.