TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima Rp 32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19.
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Juliari mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan secara virtual, Senin (23/8/2021).
Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan, dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," ucap jaksa.
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Juliari Batubara, ICW Berharap Sang Mantan Mensos Dihukum Seumur Hidup
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Baru Tersedia di Jabodetabek, Butuh Penanganan dan Penyimpanan Khusus
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19.