TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan para hakim kreatif dalam menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Hakim, katanya, tidak boleh dibelenggu undang-undang.
Menurutnya, apabila itu terjadi, maka jual beli perkara bisa saja terjadi.
Baca juga: 4 Merek Vaksin Covid-19 Sedang Proses Registrasi Izin di BPOM, Ada yang Cuma Butuh Sekali Suntik
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Webinar Serial Diskusi Akademik: 80 Tahun Prof Dr Bagir Manan SH M CL bertajuk 'Peran Putusan Hakim dalam Pembentukan Hukum Nasional', Kamis (26/8/2021).
"Intinya hakim harus kreatif menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan."
"Tidak boleh hanya dibelenggu oleh UU, karena jual beli bisa terjadi dalam penggunaan pasal."
Baca juga: KISAH Juragan Becak Kayuh di Tangerang, Tak Patok Jumlah Setoran, Tinggal di Gubuk Dekat Parit
"Yang kadang kala tinggal menggunakan pasal yang mana untuk melakukan ini dan itu," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jumat (27/8/2021).
Mahfud sempat menjelaskan sejarah peran hakim di dunia dan di Indonesia.
Mahfud mengungkapkan, secara umum para hakim bisa dipengaruhi dua doktrin hukum, yakni rechtsstaat dan rule of law.
Baca juga: Penyelidik Tak Lulus TWK: Kalau KPK Bergantung pada Koruptor Ceroboh Pakai Hape, OTT Wassalam
Mengutip peneliti hukum John Henry Merrymen, Mahfud mengatakan orang-orang, termasuk hakim penganut doktrin rechtsstaat, akan dinilai kehebatannya dari cara menerjemahkan undang-undang sesuai maksud pembuatannya, sehingga bunyi pasal sesuai faktanya.
Namun, lanjut dia, pada orang-orang yang menganut doktrin rule of law, termasuk hakim, dinilai kehebatannya apabila bisa menciptakan hukum sendiri atau landmark decision, di antaranya berdasarkan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat.
Ia kemudian mempertanyakan posisi Indonesia dalam konteks dua doktrin tersebut.
Baca juga: Bareskrim Dalami Motif Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian Berbau SARA
Menurutnya, Indonesia menganut keduanya.
Indonesia, kata Mahfud, cenderung menganut doktrin prismatikal, di mana nilai-nilai positif dari konsep berbeda diambil, diolah, dan dijadikan satu.
"Oleh sebab itu, wewenang hakim itu bagus, putusan itu tidak boleh sama, tidak boleh diikat oleh undang-undang."
Baca juga: KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Bambang Widjojanto: Sengaja Diberi Tahu Biar Kabur
"Hakim itu harus kreatif, bagus kan, masuk di Indonesia," papar mantan hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dahulu, kata Mahfud, Indonesia sempat hanya menganut doktrin rechtsstaat akibat penjajahan Belanda yang menganut doktrin tersebut.
Hal tersebut, kata dia, dahulu sempat termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 sebelum diamandemen.
Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Berikan Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Bebas Pilih Merek tapi Bayar
Artinya, lanjutnya, doktrin hukum yang berlaku mengharuskan lebih percaya pada undang-undang yang harus dilaksanakan oleh hakim sebagai corong undang-undang ketimbang putusan hakim itu sendiri.
Kemudian, kata dia, terjadi perdebatan panjang mengenai hal tersebut, hingga disepakati kata rechtsstaat yang termaktub sebagai penjelasan dari frasa negara hukum dalam Undang-undang Dasar dihapuskan.
"Sehingga di sini hakim diberi kreatifitas."
Baca juga: BMKG Prediksi Awal Musim Hujan Terjadi pada September 2021, Puncaknya Januari 2022
"Jangan hanya menafsirkan undang-undang, tapi juga buat hukumnya sendiri berdasarkan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat."
"Karena orang buat undang-undang itu kan lama," ucap Mahfud.
Industri Hukum Makin Marak, Kasus Perdata Dibelokkan Jadi Pidana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyindir semakin maraknya industri hukum di Indonesia.
Mahfud MD menilai industri hukum tak jauh dari praktik korupsi atau mencari keuntungan sepihak dengan cara membuat hukum itu sendiri.
"Itu dulu kita waktu di kampus semester-semester awal diajari di bidang hukum perdata ada namanya hukum industri."
• Komplotan Penodong Driver Ojol di Warung Makan Belum Ditangkap, Foto yang Beredar di Medsos Hoaks
"Nah, sekarang di Indonesia itu banyak industri hukum. Orang membuat hukum untuk mencari keuntungan sepihak," ujarnya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Ia menjelaskan, industri hukum ternyata diatur sedemikian rupa agar para pelakunya dapat meraup keuntungan pribadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan, banyak sekali praktik industri hukum, dari proses pembuatan undang-undang hingga implementasi dari undang-undang itu sendiri.
• TAWURAN Warga Kebon Kacang Vs Kampung Bali Tewaskan 1 Pemuda, Berawal dari Saling Ejek di Medsos
Mahfud MD menyebut industri hukum yang semakin marak membuat persoalan hukum semakin bertambah pula.
Menurutnya, hal ini dapat berdampak kepada masa depan dalam era globalisasi.
"Sampai eksekusinya, di meja saya sekarang banyak sekali putusan pengadilan yang enggak bisa dieksekusi."
• OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes
"Sudah menang, diindustrikan. Sudah kasus perdata dibelokkan jadi pidana. Mulai lagi dari awal."
"Itulah persoalan hukum kita, dan yang begini enggak bisa dibiarkan ke depan."
"Kalau di era globalisasi mau begitu terus ya hancur kita," paparnya.
• Jelaskan Omnibus Law, Mahfud MD: Yang Disatukan Bukan UU, tapi Pasal-pasal yang Bertentangan
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada pasal-pasal hukum yang dibuat atas dasar pesanan.
Mahfud MD mengatakan, masalah tersebut lah yang membuat aturan hukum di Indonesia sering kacau balau.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berpidato dalam acara 'Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Berbangsa', di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
• Satu Anggota Brimob Gugur Saat Kerusuhan di Pasar Lama Yahukimo Papua, Begini Kronologinya
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau."
"Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada."
"Undang-undang yang dibuat karena pesanan. Perda juga ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," tuturnya.
• BREAKING NEWS: Kongres AS Makzulkan Presiden Donald Trump
Mahfud MD juga mengungkapkan masih adanya tumpang tindih aturan di Indonesia.
Mahfud MD mengatakan, persoalan tersebutlah yang manjadi dasar Presiden Joko Widodo ingin menyederhanakan beberapa aturan dengan omnibus law.
"Di bidang perpajakan saja tumpang tindih, sehingga Bu Sri Mulyani mengeluarkan omnibus perpajakkan yang juga menjadi prioritas tahun ini, tahun 2020."
• Setelah Dimakzulkan DPR AS, Donald Trump Bakal Disidang oleh Senat dan Kemungkinan Takkan Lengser
"Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di-omnibus, dijadikan satu," jelasnya.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengaku masih menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum, yakni rasa ketidakadilan yang kerap ditabrak formalitas hukum.
"Masalah sekarang ini, rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum," ucapnya. (Gita Irawan)