Sukamulya 3
Kresek 2
Mauk 2
Sindang Jaya 2
Gunung Kaler 1
Mekar Baru 1
Sukadiri 1
Kronjo 0
Aturan PPKM Level 3
Aturan PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4.
Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Nah berikut penjelasan lengkap aturan PPKM Level 3, termasuk dalam PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang kembali:
1. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
2. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
3. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen melalui WFH dalam aturan PPKM Level 3.