TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, vaksin Covid-19 merek AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, boleh digunakan.
MUI sudah melakukan sertifikasi pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal.
Baca juga: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Masih Misterius
Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, MUI menetapkan ketiga vaksin ini haram.
Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan, masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin tersebut, tidak perlu khawatir.
"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat."
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Bersifat Individual, Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan
"Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," kata Nadratuzzaman Hosen, Senin (30/8/2021).
Nadratuzzaman mengatakan, banyak masyarakat meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu dimaknai darurat.
Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, boleh digunakan.
Baca juga: Lebih dari 50 Persen Sekolah di Tangerang Selatan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Nadratuzzaman mengatakan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
Menurutnya, pemerintah tidak keberatan dengan fatwa MUI itu, karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.
Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Indonesia sudah memperolah sebanyak 130 juta dosis.
Baca juga: Mendikbudristek Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Segera Gelar Perkuliahan Tatap Muka Terbatas
"Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," tutur Nadratuzzaman.
Dia mengatakan, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Dia mengingatkan kasus covid-19 di Amerika Serikat kembali meningkat.
Kata Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin.
Baca juga: Padahal Bukan Nakes, Kadisdikbud Kota Tangsel Mengaku Sudah Disuntik Vaksin Booster Merek Moderna