"Makanya ini harus diproses hukum," ujar Minola Sebayang.
Menurut dia, akun @empang_gundik bisa dijerat dengan pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, setelah keluarga Ayu Ting Ting menyambangi hatters bernisial KD ke Bojonegoro, Jawa Timur, Ayu Ting Ting melaporkan pembully anaknya akun @empang_gundik ke Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting melaporkan KD pemilik akun @empang_gundik terduga pelaku bully putrinya ke Polda Metro Jaya, , Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Saat melaporkan akun tersebut, dia didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Terduga pelaku bully @empang_gundik dijerat dengan pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.