TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 6 September 2021.
Aturan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, yang terbit pada Selasa (31/8/2021).
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat sejumlah daerah yang turun level dari level 4 ke level 3, dan dari Level 3 ke level 2.
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: 1 September 2021 Sekolah akan Dibuka, Guru Sudah Divaksin Semua
Penurunan level tersebut menyusul membaiknya situasi pandemi Covid-19.
Bahkan, kabupaten/kota di Jabar dan Banten kini menerapkan PPKM level 3 dan 2.
Tidak ada daerah di dua provinsi tersebut yang menerapkan PPKM Level 4.
Baca juga: Kelompok Teroris di Indonesia Rata-rata Alumni Afganistan, Kemenangan Taliban Harus Diwaspadai
Berikut ini daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali dan level PPKM-nya:
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak.
Level 3:
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang.
3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur.
Level 3:
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang,
4. Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Level 3:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
Level 4:
- Kabupaten Purworejo
- Kota Magelang.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 4:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul,
6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan;
Level 3:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan.
Level 4:
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar,
7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 4:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar. (Taufik Ismail)