Ketiganya terlihat menunduk dan membelakangi awak media selama konfrensi pers.
Coki dengan rambut khas warna kuningnya berdiri di sebelah kanan, WL di sebelah kiri, dan ditengah yaitu pemasok sabu bagi mereka, bandar RA.
Selanjutnya pada meja didepan, terlihat tiga buah barang bukti milik Coki, yaitu sebuah HP, klip sabu, dan alat pakai.
Lalu barang bukti milik Welly terdapat sebuah HP.
Dan barang bukti sang bandar Riski, yaitu dua buah klip sabu dan satu ponsel HP.
Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Komika Coki Pardede ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Coki Pardede diancam hukuman 6 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Polisi menjerat Coki Pardede dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider dan Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009, tentang Undang Undang Narkotika.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
Selain Coki Pardede, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus serupa, yaitu WL dan RA.
WL adalah kurir pengantar sabu untuk Coki Pardede, sedangkan RA merupakan bandar pemasok sabunya yang ditangkap polisi, Jumat (3/9/2021) malam.
Saat rumah RA digeledah, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.
Coki Pardede mengaku tidak mengenal RA karena hanya memesan sabu melalui WL. WL yang mengambil narkoba pesanan Coki Pardede dari RA.
Saat jumpa pers, Coki Pardede, WL dan RA terlihat mengenakan baju tahanan oranye. (m28)