Coki Pardede di Tetapkan Sebagai Tersangka Dengan 2 Orang Lainnya, Ini dia Barang Bukti yang Didapat Polisi
TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang - Komika Coki Pardede alias RP alias CP ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Selain Coki, penetapan tersangka dilakukan terhadap dua orang lainnya yakni Welly (WL) sebagai kurir dan Riski (RA), seorang bandar Sabu.
Ketiganya, kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pengungkapan kasus jaringan narkotika bagi Komik Stand Up Comedy tersebut, bermula dari penangkapan sang kurir WL pada Selasa 31 Agustus lalu.
WL diringkus Satres Narkoba Polrestro Tangerang Kota di kediamannya, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Polisi Sebut Coki Pardede Riset di Google Takaran Gunakan Sabu untuk Dirinya
Baca juga: Bandar Sabu Penyuplai Coki Pardede Ditangkap Satres Narkoba Polres Tangerang
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menangkap Coki Pardede, dan berlanjut penangkapan RA yang merupakan seorang bandar sabu, tadi malam.
"Saudari WL, diamankan jam 5 sore di salah satu apartemen kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konfrensi pers yang digelar di Polrestro Tangerang Kota, Sabtu(4/9/2021).
"Lalu, RA ini baru tadi malam kita amankan, sekitar pukul 19.00 WIB," sambungnya.
Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti sabu beserta alat pakainya, dan beberapa buah telepon seluler.
Seperti, 1 buah alat pakai, yaitu suntikan. Dan juga 1 klip kecil bekas berisi sabu seberat 0,3 gram milik Coki Pardede yang baru saja dibeli dari WL.
Kemudian saat menangkap RA, polisi juga kembali mengamankan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 11 gram.
"Saat kita lakukan penggeledahan dikediaman RP, yang kita temukan adalah barang bukti 1 klip kecil bekas pakai, seberat 0,3 gram, yang baru saja dibeli dari WL," kata Yusri.
"Lalu saat penggeledahan di tempat RA, kita temukan kembali sabu dengan berat sekitar 11 gram," lanjutnya.
Melalui pantauan TribunTangerang.com saat konfrensi pers, Coki bersama dua tersangka lainnya, WL dan RA, terlihat mengenakan pakaian berwarna orange, bertuliskan Tahanan Polres Metro Tangerang Kota.