Virus Corona

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar Seluk Beluk Bantuan Subsidi Upah 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertanyaan yang sering muncul untuk bantuan subsidi upah 2021

TRIBUNTANGERANG.COM, CILEDUG - Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah cair untuk tahap 1 dan 2 di tahun 2021.

Namun masih banyak yang bertanya beberapa masalah atau kendala yang dihadapi, antara lain mengapa belum menerima BSU, apakah masih terdaftar sebagai penerima BSU dan sebagainya. 

Perlu diketahui, bantuan subsidi gaji diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan akan diberikan secara sekaligus yakni sebesar Rp 1 juta.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.

"Minggu lalu, Rabu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: CATAT! Ini Daftar Bantuan yang Cair September 2021, Mulai Subsidi Gaji, Kuota Internet, hingga PKH

Berikut ini pertanyaan yang sering ditanyakan para pekerja seputar BSU 

1. Saya bingung mengapa tidak erdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Jawab: 

Untuk BSU 2021 pemerintah menetapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021.

Para pekerja atau buruh dapat memberitahukan perusahaan tempat bekerja apabila syarat pada angka 1 terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. 

2. Apakah BSU bisa cair setelah di PHK? 

Jawab: 

Pekerja atau buruh yang kena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021.

Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, maka berhak mendapatkan BSU 2021.

Pekerja atau buruh yang disulkan mendapatkan BSU 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan di www.bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Alhamdulillah BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Anda Bisa Cek Status Penerima Lewat WhatsApp

Halaman
1234