Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah :
1. WNI
2. Peserta aktif ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
4. Gaji yang diterima per bulan paling banyak Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hinggga ratus ribuan penuh.
Contoh upah minimum kabupaten Karawang sebesar RP 4.789.312 maka dibulatkan Rp 4.800.000.
5. Sektor prioritas diutamakan yang bekerja pada sekktor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoran BPJSTKI)
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Kemudian, Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.