Calon Panglima TNI

INI 4 Tugas Berat Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto Menurut TB Hasanuddin

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR hingga kini belum menerima usulan nama calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bakal memasuki usia pensiun pada November mendatang.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, ada empat tugas berat yang harus mendapat perhatian dan fokus kerja Panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto.

"Pertama, melanjutkan program pembangunan kekuatan TNI dengan meneruskan roadmap MEF (Minimum Essential Force atau standar batas bawah kemampuan sistem pertahanan nasional)."

Baca juga: Roy Suryo: PeduliLindungi Aplikasi Konyol, Tak Ada Verifikasi Sama Sekali

"Yang sudah dibangun oleh para pendahulunya," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Yang kedua, kata Hasanuddin, Panglima yang baru harus terus meningkatkan profesionalisme TNI melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang dan berlanjut.

"Ketiga, Panglima TNI yang baru nantinya harus mampu meningkatkan disiplin prajurit sesuai peraturan yang berlaku secara tegas," tutur legislator PDIP ini.

Baca juga: KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo Pemberi Suap di Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa

Tujuannya, kata dia, agar kasus-kasus indisipliner yang dapat menodai korps TNI tidak terjadi lagi.

"Terakhir, Panglima TNI baru harus dapat mengupayakan dan memperjuangkan kesejahteraan prajurit."

"Terutama masalah perumahan, pendidikan, dan kesehatannya," beber Hasanuddin.

Baca juga: Effendi Simbolon: Insyaallah Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Dudung Abdurachman KSAD

DPR hingga kini belum menerima usulan nama calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman
123