Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta, yakni hukuman lima tahun penjara.
Dirinya kemudian mendapat tambahan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas Perlindungan Anak: Penyambutan Saipul Jamil Bak Pahlawan Tak Mendidik.
Penulis: Fahdi Fahlevi