TRIBUNTANGERANG.COM, CILEDUG - Apakah para pekerja ada yang belum menerima bantuan subsidi upah atau gaji tahun 2021 tahap 1 dan 2?
Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah cair untuk tahap 1 dan 2 di tahun 2021.
Namun masih banyak yang bertanya beberapa masalah atau kendala yang dihadapi, antara lain mengapa belum menerima BSU, apakah masih terdaftar sebagai penerima BSU dan sebagainya.
Mari kita bahas mengapa belum menerima BSU dari BPJS Ketenagkerjaan.
Dikutip dari website Kemnaker ada beberapa hal yang membuat pekerja tak menerima BSU.
Baca juga: Alhamdulillah BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Anda Bisa Cek Status Penerima Lewat WhatsApp
Jika tampilan notifikasi di BSU http://bsu.kemnaker.go.id/ tertulis :
BSU 2021, hai saipul Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 tahap 1. Artinya ada dua kemungkinan :
1. Maka artinya sobat memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa sesuai dengan permen ATR Nomor 16 Tahun 2002
2. Bila memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2001 namun data pekerja belum masuk ke dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian ketenagakerjaan
Solusinya :
Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi kontak center BPJS Ketenagakerjaan di
website bpjsketenagakerjaan.go.id
telepon di no 175 atau Whatsapp di no 081380070175
Bagaimana bila ada perubahan data yang sudah dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: BPUM Tambah Kuota untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro untuk Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta
Jika terjadi perubahan data maka dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Berikut ini pertanyaan yang sering ditanyakan para pekerja seputar BSU
1. Saya bingung mengapa tidak terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Jawab:
Untuk BSU 2021 pemerintah menetapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021.
Para pekerja atau buruh dapat memberitahukan perusahaan tempat bekerja apabila syarat pada angka 1 terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
2. Apakah BSU bisa cair setelah di PHK?
Jawab:
Pekerja atau buruh yang kena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021.
Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, maka berhak mendapatkan BSU 2021.
Pekerja atau buruh yang disulkan mendapatkan BSU 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan di www.bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: Alhamdulillah BSU Tahap I dan II Sudah Cair, Anda Bisa Cek Status Penerima Lewat WhatsApp
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah :
1. WNI
2. Peserta aktif ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
4. Gaji yang diterima per bulan paling banyak Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hinggga ratus ribuan penuh.
Contoh upah minimum kabupaten Karawang sebesar RP 4.789.312 maka dibulatkan Rp 4.800.000.
5. Sektor prioritas diutamakan yang bekerja pada sekktor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoran BPJSTKI)
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Kemudian, Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Langgar Kode Etik KPK, Lili Dipotong Gaji, Sudirman Said: Sanksinya Kayak Pembantu Pecahkan Piring
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp
Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.
2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
- Informasi Kepesertaan
- Informasi Klaim
- Informasi Kanal Layanan
- E-Form Pengaduan
- Informasi Calon Penerima BSU 2021
3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.
4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Balas pesan dengan ketik "Ya".
6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Call Center 175
1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
a. Industri Barang Konsumsi,
b. Transportasi,
c. Aneka Industri,
d. Properti & Real Estate dan,
e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.