TRIBUNTANGERANG, PONDOK AREN - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, hingga 13 September 2021.
Daftar daerah PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini daftar lengkap daerah yang menerapkan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3
- Kota Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Level 2
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang