Padahal, menurut Firli, anggota DPR wajib menyetorkan LHKPN selama menjabat sesuai aturan yang berlaku.
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.
Untuk itu, KPK meminta para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN.
Baca juga: Varian Mu Disebut-sebut Kebal Vaksin Covid-9, Wamenkes Bilang Belum Terdeteksi di Indonesia
Firli menegaskan, kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," tegas Firli.
Berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021, tingkat kepatuhan LHKPN, khususnya bidang legislatif di tingkat pusat, terjadi penurunan kepatuhan.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Lansia Disuntik Vaksin Booster untuk Antisipasi Penyebaran Varian Mu
Yakni, menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.
Meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.
6 DPRD Masih Buruk
KPK membeberkan enam DPRD provinsi yang tingkat kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih rendah.
Enam DPRD provinsi tersebut, tingkat laporan harta kekayaan pejabatnya masih di bawah 75 persen.
"Bahwa enam DPRD provinsi masih dibawah 75 persen."
Baca juga: Cegah Varian Mu Masuk Indonesia, Kemenhub Bakal Perketat Bandara dan Pelabuhan Internasional
"Secara teori, provinsi ini masih berada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDM-nya relatif tersedia," beber Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Pahala mengungkapkan, enam DPRD provinsi tersebut adalah DPRD Papua Barat yang baru melaporkan harta kekayaan penyelenggara negaranya sekira 53 persen.
Lantas, DPR Aceh baru sekira 53 persen.
Baca juga: KPK Duga Bupati Probolinggo dan Suaminya Juga Jual Beli Jabatan Camat Hingga Kepala Sekolah