OTT KPK

Ketua KPK: Semua Keputusan yang akan Diambil Bupati Probolinggo Harus Atas Persetujuan Suaminya

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, mengenakan rompi tahanan dan diborgol, saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya, dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Baca juga: Kelompok Teroris di Indonesia Rata-rata Alumni Afganistan, Kemenangan Taliban Harus Diwaspadai

Uang itu diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Camat Krejengan Doddy Kurniawan bersama Sumarto.

Sebelumnya, Doddy dan Sumarto menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa, serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin.

Hasan adalah suami sekaligus orang kepercayaan Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaitkan dengan Pilpres 2024

Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah di Probolinggo.

Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR, di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Baca juga: Sandiaga Uno: Masyarakat Sangat Trauma dengan PPKM Level 4, Kita Harus Jaga Jangan Sampai Terulang

Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," beber Alex.

Peran Hasan

Alex menyebut Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Probolinggo.

Alex mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.

Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tak Berniat Seret Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar ke Ranah Pidana

"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama."

"Sebagai representasi dari PTS, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Halaman
123