"Yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Hal itu termaktub pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Yahya juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Agustus 2021: Dosis Pertama 59.426.934, Suntikan Kedua 33.357.249
Rusdi menerangkan ceramah yang diduga mengandung unsur SARA itu diucapkan Yahya Waloni di akun YouTube Tri Datu.
Hingga kini, Yahya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Agustus 2021: 30.099 Orang Sembuh, 16.899 Positif, 889 Meninggal
Aparat Direktorat Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama.
Yahya diciduk di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Baca juga: 4 Merek Vaksin Covid-19 Sedang Proses Registrasi Izin di BPOM, Ada yang Cuma Butuh Sekali Suntik
Ia menyebut Yahya ditangkap di rumahnya sore tadi.
"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Rusdi membenarkan Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Baca juga: KISAH Juragan Becak Kayuh di Tangerang, Tak Patok Jumlah Setoran, Tinggal di Gubuk Dekat Parit
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucap Rusdi. (Igman Ibrahim)