TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso mengungkapkan, Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat terkait pengelolaan aset Kwarnas yang dijadikan SPBU.
Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, menyebut aset SPBU milik Kwarnas yang diduga disalahgunakan oleh Adhyaksa Dault berada di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
“Memang kita sedang satu per satu ya merapikan daripada aset-aset yang kita baru ini masuk."
"Yang kita laporkan utama ini adalah aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur."
"Nah, ini kan ada penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pemalsuan,” kata Buwas saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, pengelolaan aset Kwarnas ketika kepemimpinan Adhyaksa Dault pada periode 2013-2018, dinilai tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka.
Bahkan, ia melihat tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara undang-undang maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Pramuka atau Kwarnas.
“Jadi ada penyimpangan-penyimpangan, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya."
"Itu saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan dan sekarang ditangani Bareskrim,” jelasnya.
Eks Kabareskrim Polri ini mengaku turut bertanggung jawab atas aset Kwarnas Pramuka.
Sebab, dia kini menjabat Ketua Kwarnas.
Menurutnya, pengelolaan aset Kwarnas Pramuka harus terbuka dan bukan kepemilikan pribadi. Aset itu tidak boleh dikuasai oleh satu orang saja.
“Karena ini menyangkut daripada pengelolaan aset, ya kita harus terbuka."
"Pengelolaan aset kan bukan punya pribadi-pribadi ya, tapi punya Kwarnas Pramuka."
"Jadi tidak bisa dimiliki atau dikuasai oleh orang per orang, nah itu sebenarnya kita perlu penjelasan."
"Tapi karena dari pihak sana tidak ada penjelasan yang jelas,” ucap Buwas.
Ia menerangkan, Kwarnas Pramuka juga telah melaporkan barang bukti atau dokumen kepada Bareskrim terkait kasus tersebut.
Di antaranya, perjanjian-perjanjian dalam perspektif hukum tidak sesuai.
Misalnya, dalam AD/ART pengelolaan aset satu periode jabatan dari Ketua Kwarnas. Artinya, satu periode jabatan itu hanya 5 tahun.
“Tapi pengelolaan ini dibikin 20 tahun, berarti kan enggak boleh dan itu melanggar ketentuan AD/ART."
"Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari, setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru."
"Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa."
"Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan,” jelasnya.
Tribunnews telah mencoba mengonfirmasi kepada Adhyaksa Dault terkait pelaporan ini. Namun, belum mendapatkan respons.
Menurut Budi, kasus ini menjadi pembahasan oleh pihak internal Kwarnas.
Sebab, ada laporan adanya aset Kwarnas yang dikelola tidak transparan dan menyimpang hukum.
Adhyaksa Dault menjabat Ketua Kwarnas Pramuka selama 5 tahun, mulai dari 5 Desember 2013 hingga 23 September 2018.
"Kalau saya kan tidak pernah langsung menangani itu."
"Bagian aset itu melaporkan bahwa ada beberapa aset kwarnas yang dikelola tidak transparan."
"Dan menurut dari kacamata bagian hukum kwarnas ada bagian yang menyimpang dari aturan hukum," cetus Budi.
Budi Waseso juga sempat meminta agar pihak internal Kwarnas mendalami lagi dugaan adanya penyimpangan aset yang dilakukan Adhyaksa Dault.
Mereka juga mencoba meminta keterangan dari pihak Adhyaksa.
Adapun penelusuran itu dilakukan oleh Wakil Ketua Aset Kwarnas Yulius dan Bidang Hukum Kwarnas Khairul Huda.
Hal ini agar memastikan dugaan adanya penyalahgunaan aset tersebut.
"Saya sebagai Ka Kwarnas itu tolong dibicarakan dulu."
"Fakta, data-datanya dikoordinasikan dulu."
"Karena kan belum tentu benar."
"Saya bilang, coba dibicarakan secara baik-baik, karena itu menyangkut masalah asetnya Pramuka," ungkapnya.
Budi Waseso menjelaskan, komunikasi pihak internal Kwarnas dan Adhyaksa Dault berjalan cukup lama.
Namun, kedua belah pihak tidak menemukan titik terang untuk menyelesaikan dugaan penyimpangan pengelolaan aset ini.
Sebaliknya, kata Budi Waseso, pihak Adhyaksa Dault justru melaporkan kasus ini secara perdata.
"Sudah terjadi komunikasi beberapa lama, tidak pernah sambung."
"Artinya tidak pernah ada titik ketemu, akhirnya karena dari pihak sana justru melaporkan perdata."
"Jadi ini sebenarnya tidak ada masalah apa-apa, hanya ingin penjelasan."
"Tapi kita waktu itu dari pihak sana itu mengadukan perdata dari pihak sana," jelasnya.
Ia menerangkan, proses persidangan perdata pun telah bergulir.
Dari hasil sidang terungkap fakta adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset Kwarnas.
"Saya bilang karena ya sudah menyangkut masalah hukum, ya sudah, karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira ya sudah dilaporkan saja secara pidana."
"Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu apakah benar terjadi tindak pidana."
"Dalam hal ini kan saya selaku Ka Kwarnas dan kebetulan saya adalah latar belakangnya kepolisian."
"Saya kira untuk pembuktian lewat hukum saja yang pasti," bebernya.
Budi Waseso menyatakan laporan ini didaftarkan oleh pihak internal Kwarnas melalui bidang pengelolaan aset ke Bareskrim Polri.
"Itulah yang akhirnya dilaporkan oleh Biro Hukum, Waka Hukum, dan Waka Aset kepada Bareskrim atau kepolisian," cetusnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2021.
Adhyaksa Dault disangka melanggar dugaan pasal 378, 372 dan 263 KUHP.
Baca juga: Setelah MK Nyatakan TWK Konstitusional, Kini Giliran MA Tolak Gugatan Uji Materi Pegawai KPK
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci perihal pihak yang melaporkan Adhyaksa Dault.
“Iya ada (laporan terhadap Adhyaksa Dault),” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Dituding Berburu Rente Ivermectin, Besok Siang Moeldoko Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim
Andi hanya menjelaskan Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwarnas (Kwartir Nasional).
Ketika itu, Adhyaksa menjabat sebagai Ketua Kwarnas.
“Iya (penggelapan), terkait pengelolaan aset Kwarnas,” ujarnya.
Baca juga: Empat Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Ini Identitasnya
Andi menuturkan, Adhyaksa Dault juga telah dikirimkan surat undangan klarifikasi pada Rabu (7/9/2021) lalu.
Dia juga sudah diperiksa secara virtual oleh penyidik Polri.
“Klarifikasi terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan kemarin secara virtual,” terangnya.
Baca juga: Dirjen PAS dan Para Direktur Berkantor di Lapas Kelas I Tangerang, Fokus Relokasi 81 Napi Selamat
Andi menerangkan penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penggelapan aset Kwarnas tersebut.
Nantinya, lanjut Andi, pihak kepolisian baru akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, atau tidak.
"Tunggu saja perkembangan penanganannya. Yang pasti proses berjalan," ucapnya. (Igman Ibrahim)