Aturan Buka Bioskop
Untuk wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 sudah bisa membuka bioskop.
Hal itu terkait Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berlevel, hingga 20 September 2021.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."
"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."
"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas, tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (13/9/2021).
Di sisi lain, pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan PPKM dalam minggu ini.
Salah satunya, bioskop diperbolehkan beroperasi, tetapi hanya pada wilayah PPKM level 3 dan 2.
Luhut menyebut, pembukaan bioskop dibatasi kapasitas pengunjung 50 persen.
Apilkasi PeduliLindungi menjadi syarat pengunjung memasuki tempat bioskop, dimana hanya orang dengan kategori hijau yang boleh masuk.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2."
"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk area bioskop,"
"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Berikut 6 aturan lengkap memasuki bioskop yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021, antara lain:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
- Pengunjung usia <12>
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba (bioskop) ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Arti Kategori Warna Hijau di Aplikasi PeduliLindungi dan Cara Scan QR Code