56 Pegawai KPK yang Diberhentikan Tak Dapat Pesangon dan Uang Pensiun, tapi Terima THT

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

56 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada akhir bulan ini, tidak bakal dapat pesangon dan uang pensiun.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan 56 pegawai yang akan diberhentikan pada akhir bulan ini, tidak bakal dapat pesangon dan uang pensiun.

Tapi, sebagai gantinya, para pegawai yang gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut, akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun."

Baca juga: ISI Lengkap Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte: Perbuatan Kece Sangat Membahayakan Kerukunan

"Namun KPK memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Ali memaparkan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai, sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT."

Baca juga: DPR Reses 7 Oktober, Puan Maharani Yakin Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI dalam Waktu Dekat

"Yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," jelasnya.

Ali menuturkan, THT diatur secara rinci melalui Perkom 2/2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai, serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Iuran THT setiap bulannya sebesar 16 persen, yang dihitung berdasarkan gaji.

Baca juga: KRONOLOGI Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Gembok Sudah Diganti Ketua RT

Sebanyak 13 persen berasal dari APBN, dan 3 persen dari kontribusi pegawai, di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," beber Ali.

Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono menyatakan, pegawai yang kena pecat tak akan mengantongi pesangon dan tunjangan.

Baca juga: Salah Satu Mantan Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Yang bakal didapat 56 orang tersebut hanya berupa uang penyerahan tabungan pegawai itu sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan, yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Giri kepada Tribunnews, Sabtu (18/9/2021).

Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan dalam diktum poin kedua, pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Halaman
1234