TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan 56 pegawai yang akan diberhentikan pada akhir bulan ini, tidak bakal dapat pesangon dan uang pensiun.
Tapi, sebagai gantinya, para pegawai yang gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut, akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT).
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun."
Baca juga: ISI Lengkap Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte: Perbuatan Kece Sangat Membahayakan Kerukunan
"Namun KPK memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Ali memaparkan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai, sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).
"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT."
Baca juga: DPR Reses 7 Oktober, Puan Maharani Yakin Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI dalam Waktu Dekat
"Yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," jelasnya.
Ali menuturkan, THT diatur secara rinci melalui Perkom 2/2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai, serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Iuran THT setiap bulannya sebesar 16 persen, yang dihitung berdasarkan gaji.
Baca juga: KRONOLOGI Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Gembok Sudah Diganti Ketua RT
Sebanyak 13 persen berasal dari APBN, dan 3 persen dari kontribusi pegawai, di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.
"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," beber Ali.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono menyatakan, pegawai yang kena pecat tak akan mengantongi pesangon dan tunjangan.
Baca juga: Salah Satu Mantan Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
Yang bakal didapat 56 orang tersebut hanya berupa uang penyerahan tabungan pegawai itu sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan, yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Giri kepada Tribunnews, Sabtu (18/9/2021).
Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan dalam diktum poin kedua, pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
Giri yang termasuk dalam daftar 56 pegawai dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK.
"Jangan salah memahami SK bahwa itu adalah karena diberikan oleh mereka (KPK)," ucapnya.
Giri pun membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik.
Baca juga: Ajukan Kasasi Jadi Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Masih Mendekam di Rutan Bareskrim
Dia menyebut pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.
"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," kecam Giri.
Berikut ini daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Baca juga: Petugas Rutan Bareskrim Diduga Sungkan Hingga Biarkan Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;
6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;
7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;
8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;
9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemeriksa;
11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP;
12. Herbert Nababan, Penyidik;
13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik;
14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik;
15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik;
16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP;
17. Sugeng Basuki, Korsup;
18. Agtaria Adriana, Penyelidik;
19. Aulia Postiera, Penyelidik;
20. M Praswad Nugraha, Penyidik;
21. March Falentino, Penyidik;
22. Marina Febriana, Penyelidik;
23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik;
24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN;
25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik;
26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum;
27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum;
28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI;
29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum;
30. Farid Andhika, Dumas;
31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi;
32. Nanang Priyono, Kabag SDM;
33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik;
35. Candra Septina, Litbang/Monitor;
36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum;
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum;
39. Dina Marliana, Admin Dumas;
40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas;
41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik;
42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum;
43. Panji Prianggoro, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
44. Damas Widyatmoko, Dit Manajemen Informasi;
45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi;
46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan;
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat;
48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN;
49. Ita Khoiriyah, Biro Humas;
50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP;
51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI;
52. Nita Adi Pangestuti, Dumas;
53. Rieswin Rachwell, Penyelidik;
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM;
55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi;
56. Erfina Sari, Biro Humas;
57. Darko, Pengamanan, Biro Umum. (Ilham Rian Pratama)