Isu Makar

Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Atas Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Dendam Politik Wiranto

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pidana 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menilai kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya, merupakan dendam politik.

Pihak yang ia sebut dendam dan memperkarakan kasus ini adalah Wiranto, mantan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Kata Kivlan Zen, Wiranto memperkarakan kasus ini karena ia mengkritik pemerintah, kala membela calon presiden Prabowo Subianto pada aksi demonstrasi penolakan hasil Pilpres 2019, di depan Gedung Bawaslu dan kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai

"Dendam politik Wiranto. Ini udah jelas itulah Wiranto."

"Dan dendam politik mereka, karena saya banyak mengkritik pemerintah."

"Saya membela Prabowo, di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu ada demo, di Lapangan Banteng."

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

"Minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah emangnya Jokowi?" kata Kivlan, ditemui usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Saat kejadian tersebut, Kivlan Zen disebut sebagai dalang kerusuhan.

Padahal menurutnya, saat peristiwa berlangsung ia sedang berada di luar Jakarta.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bakal Gugat AD/ART PD ke MA, Rachland Nashidik: Kenapa Hanya Demokrat?

"Kerusuhan itu dicari siapa yang ditangkap, si Iwan-nya bukan saya, saya enggak ada urusannya, dituduh dalangnya."

"Saya kan enggak berada di sini, di Jakarta, saya di luar," tuturnya.

Dugaan tersebut, lanjut Kivlan Zen, diperkuat dengan perkataan Wiranto yang menyebut bakal menangkapnya terkait kasus kericuhan tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 24 September 2021: Kasus Positif Tambah 2.557, 4.607 Sembuh, 144 Wafat

"Karena dia kan pernah ngomong, tanggal 2 Maret ulang tahun dia."

"Dia ngomong, oh kamu saya tangkap ini," kata Kivlan Zen menirukan ucapan Wiranto.

"Terbukti kan? Ya enggak apa - apa, tapi saya tidak merasa dendam kepada jaksa, enggak, saya enggak marah."

Baca juga: Jadi Syarat Beraktivitas, Aplikasi PeduliLindungi Ternyata Belum Didaftarkan ke PSE Kemenkominfo

Halaman
1234