TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia - PERADI DKI Jakarta menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap teradu Hotman Paris.
Dimana Hotman Paris diadukan oleh Hotma Sitompul, ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, diduga melanggar kode etik selama menjadi lawyer dari Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Hotman Paris selaku teradu dinyatakan tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik, yang diadukan Hotma Sitompul.
"Satu, menerima pengaduan dari pengadu Hotma Sitompul. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak tidak terbukti," kata Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).
"Ketiga, menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.
Baca juga: Dewi Biechu Bersaing dengan Hotman Paris Koleksi Mobil Mewah dan Berlian
Jack Rudolf Sidabutar juga menghukum Hotma Sitompul membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi, karena diduga melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, istri Hotma dan juga ibunda Bams eks Samsons.
Hotman Paris diminta menjadi pengacara Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons dalam menangani masalah rumah tangga dan kasus dugaan penyerobotan tanah, yang diduga dilakukan Hotma Sitompul.
Dalam penanganan kasusnya, Hotman Paris diduga melanggar kode etik dengan menjatuhkan sesama pengacara.
Hotman Paris dalam setiap jumpa persnya, dan seringnya berfoto bersama wanita-wanita cantik.
Hotma Sitompul langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Saya menyatakan untuk banding," kata Hotma Sitompul disela sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat, Rabu siang.
Suami Desiree Tarigan itu tidak menerima saat Hotman Paris Hutapea dinyatakan tidak melanggar kode etik advokat.
Baca juga: Dampingi Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea Dinyatakan Tidak Bersalah Melanggar Kode Etik Advokat
Baca juga: Kisruh Perkawinan dengan Hotma Sitompul Belum Selesai, Desiree Tarigan: Anak Diusir, Tanah Diambil
"Kalau belum inkrah karena banding, bukti tidak bisa dipublikasikan, tapi putusan bisa dipublikasikan," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua hakim yang memimpin sidang.
Ayah sambung Bams eks SamsonS itu kecewa pada putusan tersebut.