TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai, melalui sistem meterai elektronik.
Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan 'METERAI ELEKTRONIK', serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut."
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (1/10/2021).
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Neilmaldrin menjelaskan, peraturan tersebut sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan
Terkait aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
"Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia," beber Neilmaldrin.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 1 Oktober 2021: 2.811 Pasien Sembuh, 1.624 Orang Positif, 87 Meninggal
Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Selain itu, memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Uji Coba