Komplotan ini punya peran masing-masing, tiga orang sebagai eksekutor perampokan atau pencurian, seorang sebagai sopir dan seorang lagi pemantau kondisi sekitar.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
"Kami akan mengerahkan personel Sat Reskrim untuk mengungkap tiga pelaku lain. Kami masih melakukan pengejaran," jelasnya.
Sadi dan Samhadi disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Residivis Beraksi di Probolinggo, Bobol Tembok Rumah Warga Lalu Gasak Uang Rp 60 Juta.