Partai Politik

Hadapi Yusril di MA, Partai Demokrat Pilih Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebagai Kuasa Hukum

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPP Partai Demokrat menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, untuk menghadapi Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART partai ke Mahkamah Agung.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - DPP Partai Demokrat menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, untuk menghadapi Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART partai ke Mahkamah Agung.

"Kami saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami."

"Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah Bang Hamdan Zoelva," ungkap Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat wawancara khusus dengan Tribun Network, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Polri dan Mantan Pegawai KPK Bertemu Bahas Perekrutan Jadi ASN, Bakal Ada Pertemuan Selanjutnya

Herzaky mengatakan, Demokrat menilai Hamdan Zoelva memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum.

"Yang kedua, memiliki persamaan pandangan dengan kami bahwa demokrasi di Indonesia mesti diselamatkan."

"Yang punya persamaan pandangan dengan kami bahwa bagaimana hukum harus menjadi panglima, keadilan dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik."

Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan

"Nah, kemudian hasil diskusi dengan beberapa sahabat, Ketum AHY kemudian setelah berdialog dan berdiskusi dengan Hamdan Zoelva merasa sangat cocok nih, terkait integritas, kredibiltas, kepakaran beliau sebagai mantan Ketua MK," bebernya.

Selain itu, lanjut Herzaky, nilai lebih yang dimiliki seorang Hamdan Zoelva adalah sosoknya sebagai mantan Ketua MK.

"Mohon maaf, setahu kami Pak Yusril belum pernah menjadi Ketua MK, ini kan suatu nilai tambah berbeda tentunya di posisi ini," ucapnya.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 Oktober 2021, Blitar Jadi Daerah Pertama Masuk Level 1

Sebelumnya, mewakili kepentingan hukum empat anggota Partai Demokrat, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materiel terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020, yang disahkan Menkumham pada 18 Mei 2020.

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat adalah Menteri Hukum dan HAM.

Yusril dan Yuri mengatakan, langkah menguji formil dan materiel AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol, karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945."

Halaman
1234