TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memastikan akan menghapus Tantiem BUMN.
Hal itu dikatakanya dalam pidato kenegaraan pada Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025),
Sebagai informasi, tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Tantiem dianggap Prabowo adalah akal-akalan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pasalnya ada komisaris yang bisa memperoleh tantiem senilai Rp40 miliar, meski rapat hanya berlangsung sekali dalam sebulan.
"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," kata Prabowo, Jumat.
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun," ucap dia.
Merespons hal itu, Prabowo mengungkapkan ia telah memerintahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menghapuskan tantiem sebagai salah satu langkah perbaikan terhadap BUMN.
"Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksinya tidak perlu tantiem, kalau rugi dan untungnya, harus untung bener, jangan untung akal-akalan," tegasnya.
BPI Danantara adalah lembaga yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengelola investasi negara, khususnya aset BUMN, dan mendukung pembangunan nasional.
Apa Itu Tantiem?
Tantiem sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Dalam Pasal 1 (43), tertulis arti tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya, harus memenuhi persentase kehadiran rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun, paling sedikit 75 persen kehadiran.
Hal itu, seperti yang termuat dalam Pasal 72 (2), sebagai salah satu syarat bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.