TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, penetapan jadwal Pemilu 2024 akan dilakukan usai masa reses berakhir, awal November 2021.
Sebab, pada Jumat (8/10/2021) mendatang, DPR akan memasuki masa reses.
DPR membatalkan penetapan jadwal Pemilu serentak 2024 yang seharusnya dilakukan pada hari ini.
Baca juga: Hadapi Yusril di MA, Partai Demokrat Pilih Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebagai Kuasa Hukum
"Ya kemungkinan habis reses."
"Karena kita kan besok sudah penutupan masa sidang," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Saan mengungkapkan, hasil tim konsinyering belum memunculkan kesepakatan terkait jadwal Pemilu 2024.
Baca juga: Mulai 14 Oktober Bandara Bali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Ini Negara yang Boleh Masuk
Dia menyebut perlunya kesepakatan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lancar.
"Ya masih ada, ini kan terutama di tahapan yang lebih mikro ya, itu yang belum ketemu."
"Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu."
Baca juga: Teroris JAD Ini Menyesal Simpan Ibunya Setan, Menangis Saat Bom Diledakkan
"Tapi di tahapan yang mikro, yang antara pemilu dan pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detail lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik."
"Pada prinsipnya kita ingin pemilu lebih efektif, efisien, dan tentu berkualitas," paparnya.
Komisi II DPR menunda penetapan hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024.
Baca juga: TIGA Prajurit Dapat Anugerah Bintang Militer di HUT ke-76 TNI, Dua di Antaranya dari Pasukan Khusus
Seharusnya, pada Rabu (6/10/2021) hari ini, Komisi II DPR menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024.
Namun, rapat tersebut harus dibatalkan karena beberapa hal. Padahal, DPR sudah memasuki masa reses pada Jumat (8/9/2021) lusa.
Baca juga: Said Iqbal Bilang Sumber Pendanaan Partai Buruh dari Iuran, Tiap Anggota Wajib Setor Rp 50 Ribu
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir pada rapat hari ini.