Yakni, tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta kerap kali mencari-cari kesalahan saksi.
"Terdakwa juga menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan selama persidangan," kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, Fredrich belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan.
Baca juga: Marwan Batubara Minta Gatot Nurmantyo Tolak Bintang Mahaputera dari Jokowi
Fredrich sebelumnya dituntut oleh jaksa pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan, di antaranya memesan kamar inap Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi pada Kamis 16 November 2017.
Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi KTP-el.
Baca juga: Dinobatkan Jadi Menteri Berkinerja Terbaik Versi Survei Indo Barometer, Prabowo Tak Nyaman
Selama di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Fredrich Yunadi juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK.
Sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto. (Danang Triatmojo)