Pemilu 2024

Perludem: KPU yang Punya Otoritas Putuskan Hari, Tanggal, dan Waktu Pemungutan Suara Pemilu

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai aturan, otoritas yang menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - DPR dan pemerintah belum menyepakati jadwal Pemilu 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan, sesuai aturan, otoritas yang menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau kita rujuk kepada aturan formal yang ada, sebenarnya KPU itu punya otoritas untuk memutuskan soal hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara."

Baca juga: Partai Buruh Targetkan Rebut 20 Kursi di DPR dan Menang di 10 Kabupaten/Kota Saat Pilkada

"Diputuskan dalam bentuk keputusan KPU," kata Titi dalam diskusi daring bertajuk 'Jadwal Rumit Pemilu 2024', Sabtu (9/10/2021).

Titi mengatakan, KPU perlu mendengarkan pandangan atau persepektif mengenai usulan jadwal pemilu, baik dari pemerintah maupun DPR.

Namun, keputusan akhir berada di tangan KPU.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Jumlah Orang Miskin di Indonesia Bertambah Menjadi 10,19 Persen

"Kalau saya ikuti (pemilu) dari tahun 1999, usulan itu pasti ada, tetapi dalam ruang-ruang tertutup."

"Karena memang KPU ini bukan berarti mandiri menetapkan hari tanggal dan waktu pemungutan suara, dia dilarang atau tidak mendengarkan dari pemerintah, DPR," paparnya.

Menurut Titi, dinamika penetapan jadwal pemilu baru kali ini terjadi, lantaran seolah-olah ada dua kutub yang berbeda.

Baca juga: Partai Ummat Optimis Tembus 5 Besar di Pemilu 2024

Namun yang pasti, Titi menegaskan KPU telah memiliki pertimbangan sendiri dalam hal menentukan jadwal pemilu.

"Jangan lupa juga, KPU sudah punya rambu-rambu dan paling memahami teknis kepemiluan."

"Karena siklus pemilu itu bukan hanya tahapan pemilu, ada pra pemilu, di situ aturan dirancang, danpemerintah serta DPR sudah memutuskan tak mengubah UU Pemilu dan Pilkada," urainya.

Dua Opsi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.

Halaman
1234