"Setelah pelaksanaan sidang sekira dua jam dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang yang menghasilkan sanksi bagi Brigadir NP," paparnya.
Menanggapi hasil putusan sidang disiplin tersebut, Bidpropam Polda Banten langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP, dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Pasca pemeriksaan Fariz sebagai korban yang sudah dilakukan sejak Selasa (19/10/2021) lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP," tutup Shinto Silitonga.(m28)