"Alhamdulillah, berkat kejelian petugas, kegiatan pelaku belum sempet dilaksanakan, kita sudah bisa gagalkan," ujarnya.
ARP mendapatkan barang bukti barang terlarang itu dari Aceh.
Saat menjalankan aksinya, ARP akan mendapat imbalan sebesar Rp 25 juta setiap kilogram sabu.
"Pelaku merupakan jaringan yang berasal dari Aceh, yang sudah menjalankan aksinya selama enam bulan terakhir di wilayah Ibukota Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.
"Kini, tersangka telah berada di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata AKP Nasrandi.