Kriminal

Turnamen Internasional Moto GP di Mandalika Lombok Jadi Sasaran Peredaran Narkoba

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi(kemeja putih tengah) saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (21/10/2021). Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar kasus narkoba yang akan diselundupkan ke Mandalika, NTB.

"Alhamdulillah, berkat kejelian petugas, kegiatan pelaku belum sempet dilaksanakan, kita sudah bisa gagalkan," ujarnya.

ARP mendapatkan barang bukti barang terlarang itu dari Aceh.

Saat menjalankan aksinya, ARP akan mendapat imbalan sebesar Rp 25 juta setiap kilogram sabu.

"Pelaku merupakan jaringan yang berasal dari Aceh, yang sudah menjalankan aksinya selama enam bulan terakhir di wilayah Ibukota Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

"Kini, tersangka telah berada di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata AKP Nasrandi.