Di mana unit DC ini menagih korban lewat sms dan media sosial korban. Kata Yusri, umumnya modus penagihan yang dilakukan ialah dengan cara pengancaman kepada korban.
Kemudian ada SPV telemarketing yang bertugas mengiklankan dan membujuk korban mengambil pinjaman online.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam, Sabtu 23 Oktober Meningkat Lagi Rp 3.000 Menjadi Rp 928.000 /Gram
Lalu ada Human Resource Departement (HRD) perusahaan Pinjol. Bahkan hingga Direktur Pinjol.
"Diantara 13 tersangka ini kami tangkap layer keduanya, layer utama ialah Direktur Utamanya tapi di antara 13 yang kami tangkap ada direktur Jadi enggak hanya karyawan saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.