TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya akan kembali dipanggil polisi.
Kali ini dalam kasus dugaan penyalahgunaan pelat nomor palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan rencananya Rachel Vennya akan dipanggil untuk klarifikasi Senin (25/10/2021).
"Rencananya akan dimintai keterangan klarifikasi," ujar Argo dihubungi Sabtu (23/10/2021).
Rachel dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. Ia akan diperiksa di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian akan mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada Rachel Vennya sesuai dengan nama yang tertera pada surat pemilik kendaraan.
Baca juga: Usai Diperiksa di Polda Metro Akun Instagram Rachel Vennya Hilang, Ada Apa?
"Karena itu kan data kendaraan atas nama Rachel Vennya," tutur Argo.
Surat undangan klarifikasi bakal dikirimkan Sabtu ini ke rumah Rachel Vennya. Maka dari itu Polisi meminta Rachel Vennya bersikap kooperatif.
"Surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamat rumah ya," terang Argo.
Sebelumnya selebgram Rachel Vennya terseret kasus pelat nomor palsu.
Polisi sudah memeriksa kasus pelat nomor Rachel Vennya yang dipakai ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Jumat (22/10/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelat nomor Toyota Vallfire yang dipakai Rachel Vennya.
Hasilnya benar bahwa pelat mobil B-139-RFS merupakan milik Rachel Vennya.
Pelat nomor itu juga resmi yang bisa dipakai oleh masyarakat umum.
Namun, dari data polisi pelat nomor itu untuk mobil Toyota Vallfire warna putih. Sementara yang tertangkap di kamera, mobil tersebut berwarna hitam.
"Nah cuman di data kami mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Rachel Vennya Curi Perhatian, Sempat Dikira Punya Pejabat
Sehingga kata Sambodo, pihak polisi akan memanggil Rachel Vennya usai ia menjalani kasus karantina kesehatan yang berlangsung di Dires Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kami mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," bebernya.
Apabila terbukti memasang pelat nomor palsu, Rachel akan terkena Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas Juncto Pasal 68 Undang-undang Lalu Lintas.
Hal itu lantaran Rachel Vennya tak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
"Atau misalnya memang pelanggaran Pasal 288 Undang-undang Lalu Lintas tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya," beber Sambodo.
Maka dari itu polisi akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan. Pihaknya akan mencocokan data dengan nomor mesin kendaraan.
Sebelumnya netizen ramai dengan mobil Toyota Vallfire yang dipakai Rachel Vennya saat sambangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Pelat nomor Rachel yang belakang berhuruf RFS diduga palsu. Sebab inisial itu kerap dipakai pada pelat nomor mobil pejabat.
Namun hal itu dibantah kepolisian. Sebab angka pelat nomor mobil Rachel hanya tiga nomor dari ketentuan empat nomor untuk kendaraan pejabat.
Meski begitu netizen tetap mengulik mobil Rachel. Disebutkan bahwa pelat mobil tersebut tak sesuai dengan warna mobil yang biasa dipakai Rachel Vennya. (Des)