TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Taman Impian Jaya Ancol telah ramai dikunjungi masyarakat pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Wisatawan yang berkunjung ke Ancol harus menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Jika wisatawan melanggar aturan Covid-19 seperti berenang atau bermain air di pantai, maka petugas akan menegur dan melarangnya.
Seperti Minggu (24/10/2021), sejumlah wisatawan yang kedapatan berenang dan bermain air di pantai Ancol ditegur petugas.
Pantauan di lokasi pantai Ancol, petugas mendatangi wisatawan yang kedapatan bermain air dan berenang di area pantai.
Mereka ditegur dan diminta agar segera meninggalkan area pantai tersebut.
Setelah mendapat teguran persuasif, pengunjung dewasa mengajak anak-anaknya sedang asyik bermain air dan berenang menjauh dari pantai.
Baca juga: Pengunjung Anak-anak Bikin Ramai TMII, Anjungan Daerah Gelar Acara untuk Tarik Minat Masyarakat
Baca juga: Bakal Jadi Tempat Wisata Religi, 4 Kubik Sampah Diangkut dari Pulau Panjang
Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol Budi Aryanto mengatakan, pengunjung memang dilarang bermain air dan berenang di area pantai agar sesuai protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Saat ini kita coba mempelajari untuk memastikan bahwa prokes terkait dengan berenang di pantai itu berlangsung dengan aman,“ kata Budi Aryanto di Ancol, Minggu (24/10/2021).
Budi menambahkan, larangan bermain air dan berenang tersebut ditandai memasang garis pembatas agar pengunjung tidak masuk ke area pantai.
Selain itu, pihaknya sedang mempersiapkan protokol kesehatan untuk berenang di pantai atau wahana air.
Hal itu dilakukan untuk memastikan para pengunjung terjamin keselamatannya saat rekreasi.
“Nantinya setelah kita pelajari, kita akan tentukan di periode berikutnya apakah kita akan buka untuk berenang di pantai atau seperti apa,” ucapnya.
Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Bangga Kampung Anggur Munjul Menjadi Argowisata Pertama di Wilayah itu
Baca juga: Tak Main-main, Wisatawan Asing di Bali yang Tidak Pakai Masker Bakal Langsung Dideportasi!
Seorang pengunjung, Adit (36) mengatakan, kebijakan larangan bermain air dan berenang di area pantai menimbulkan dampak positif maupun negatif bagi pengunjung.
Dampak positif, saat ini status DKI Jakarta masih PPKM Level 2 sehingga perlu dilakukan pengawasan.