Main Ponsel Sambil Nyetir hingga Tabrak dan Tewaskan Polantas, Sopir Truk Resmi Tersangka

Penulis: Desy Selviany
Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Sopir truk inisial CS yang tabrak Polantas di Tol Jakarta-Cikampek sudah ditetapkan tersangka.

Ia terancam pasal berlapis apabila ketahuan rutin bermain ponsel saat tengah mengemudi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tragis yang tewaskan Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan pada Kamis (28/10/2021).

Hasil dari gelar perkara serta pemeriksaan beberapa saksi, CS terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UULAJ terkait kelalaian berlalu lintas yang akibatkan seseorang tewas.

Dari hasil gelar perkara, CS diduga bermain ponsel saat mengendarai truk sehingga kehilangan konsentrasi.

"Kepada pelaku kami kenakan Pasal 310 ayat 4 karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).

Kata Sambodo, apabila terbukti bermain ponsel menjadi kebiasaan rutin CS saat mengendarai truk maka ia terancam pasal berlapis.

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Ia terancam dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan pidana tambahan satu tahun penjara.

Sambodo berharap, insiden ini menjadi pelajaran bagi pengemudi lainnya agar tak bermain ponsel saat berkendara.

"Jadi harus fokus saat mengemudi karena bahayakan diri sendiri dan orang lain," tuturnya.

Sebelumnya anggota polisi lalu lintas terserempet truk dan tewas seketika di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 13.400 arah Bekasi. Peristiwa kecelakaan itu terjadi saat korban mengawal rombongan Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi Kamis (28/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat itu Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.

Ketika itu, Dwi pun menepikan kendaraan-kendaraan termasuk truk untuk pindah lajur. 

Namun, tiba-tiba sebuah truk pindah ke lajur empat sehingga mepet ke kanan jalan. Akibatnya konsentrasi Dwi terpecah dan terpepet ke pembatas jalan.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Saat terpepet, motor Dwi sempat naik ke truk tersebut dan jatuh ke jalan kemudian masuk kolong truk.

"Akibatnya korban alami luka di kepala dan meninggal dunia di tempat," ujar Argo dikonfirmasi Kamis (28/10/2021).

Kata Argo, Iptu Dwi sudah dievakuasi dan akan dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga korban juga sudah dikabari terkait informasi duka tersebut. (Des)