a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Aturan di Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:
1. Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada semua pengunjung dan pegawai.
Aturan Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.
Aturan Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 100 orang.
Hal tersebut dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan dari Kementerian Agama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50 persen Kapasitas Ruangan