- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
Sementara itu, aturan ganjil genap juga masih diberlakukan Satlantas Polres Bogor di kawasan Puncak tiap akhir pekan.
Baca juga: Obat Covid Molnupiravir Terbukti Bisa Turunkan Angka Kematian, Harganya Rp 9,9 Juta
Dengan begitu, hanya kendaraan, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat berpelat nomor genap yang diperbolehkan melintas.
Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem tersebut guna menekan volume kendaraan di kawasan wisata itu pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten bogor.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian menjelaskan penerapan skema ganjil genap di kawasan Puncak ini diberlakukan tiap Jumat-Minggu dengan waktu yang berbeda-beda.
"Ganjil genap kita mulai hari ini Jumat, jam 14.00 WIB. Tapi kalau Sabtu dan Minggu itu kita mulai jam 06.00 pagi," kata Ardian.
Tidak ada perubahan lokasi penerapan ganjil genap.
Baca juga: Oki Setiana Dewi Beberkan Alasan Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan Dipercepat
Ardian menyebutkan, ganjil genap masih diberlakukan di sebanyak delapan titik pemeriksaan.
Antara lain, sebanyak enam titik berada di Puncak Bogor, dan dua titik lainnya di Kawasan Sentul.
Titik pemeriksaan di kawasan Puncak meliputi Simpang Pasir Angin
· Simpang Pasir Angin
· Pintu Tol Ciawi
· Simpang Gadog
· Rainbow Hills
· Pos Penutupan Arus Cibanon