Aturan ganjil genap di Puncak Bogor ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak.
“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Dengan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kemenhub menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur tersebut.
“Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September, jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” kata Budi.
Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap, artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:
· Pemadam kebakaran
· Ambulans/mobil jenazah
· Tenaga kesehatan
· Kendaraan dinas TNI/Polri
· Angkutan umum
· Angkutan online
· Angkutan logistik/ sembako
· Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri,” tegasnya
“Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” sambung Budi Setiyadi. (des/dwi)