“Jadi, pada saat kami sudah melakukan investigasi internal dengan tim pencari fakta (TPF) dan kami menemukan banyak sekali bukti-bukti tersebut. Saya rasa sudah cukup dasar tersebut digunakan untuk melakukan penghentian,” tambahnya.
Seperti diketahui, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap tuduhan yang beredar dipublik.
Baca juga: Hanna Kirana Meninggal Akibat Gagal Jantung, Kenali Penyebab dan Gejala yang Suka Diabaikan
Tuduhan yang dimaksud tentang pemecatan dirinya karena melakukan pengelembungan dana reses.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani berdasarkan keterangannya pada Selasa (28/9/2021).
Viani menegaskan, berdasarkan surat penggantian antarwaktu (PAW), bahwa pelanggaran yang dilakukan Viani Limardi salah satunya adalah melakukan pengelembungan dana secara rutin, khususnya di bulan Maret 2021.
Namun, Viani membantah keras dan menjelaskan bahwa nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Berstatus PNS di Kabupaten Tangerang yang Diduga Menipu Rp 150 Juta
Kata dia, tugas reses pada maret 2021 di 16 titik telah diselesaikan semua, bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp 70 juta yang dikembalikan ke DPRD.
Tidak hanya pada Maret 2021, hampir di setiap kali masa reses, Viani mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai.
"Silakan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?," tanya Viani.
Buntut dari pemecatan tersebut, Viani Limardi pun mengajukan gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatan dirinya.
Baca juga: Ilyas Bachtiar Ungkap Harapan Terakhir Hanna Kirana Sebelum Meninggal Dunia
Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021).
Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.